Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

1848

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
  2. Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
    • Surat keterangan telah  terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
    • Surat keterangan menikah dari desa
    • Fotocopy Kutipan akta kelahiran
    • Fotocopy KK dan KTP mempelai
    • Fotocopy KTP orangtua dan saksi
    • Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI
    • Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
    • Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
    • Dokumen imigrasi bagi WNA

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
    • Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP pemohon