Surat Keterangan Tempat Tinggal

2313

A. PERSYRATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

  1. Surat pengantar dari kelurahan/ kecamatan
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Dokumen Perjalanan

B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN SKTT

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

C. BIAYA

Gratis

D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 Menit