Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak

1311

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mengisi formulir:
    • F-2.38 Formulir  pencatatan pengakuan anak
    • F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
  4.  dan melampirkan:
    • Kutipan akta kelahiran
    • Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
    • Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa/Lurah

Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir F.2.12 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KTP, KK pemohon
  5. Surat Pengantar dari Kepala Desa