Inovasi MABBAINE Layani Pasangan Suami Istri Baru di Bone

559

Bone, 09-06-2022

Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan “Mabbaine” pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone hadir memanjakan pasangan suami istri baru yang ingin memperbarui Dokumen Kependudukannya.

Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud di atas diberikan bagi keluarga baru yang akan memisahkan / keluar dari Kartu Keluarga Induk (Kartu Keluarga Orang Tua) karena membentuk Keluarga Baru.

Layanan terintegrasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh 5 (lima) dokumen Kependudukan sekaligus dalam 1 (satu) permohonan. Adapun dokumen yang dimaksud adalah :

  1. Dokumen Kartu Keluarga baru bagi suami / istri yang baru menikah (membentuk keluarga baru);
  2. Dokumen Kartu Keluarga baru untuk orang tua suami;
  3. Dokumen Kartu Keluarga baru untuk orang tua istri;
  4. Dokumen KTP-el suami (perubahan status belum kawin menjadi status kawin);
  5. Dokumen KTP-el istri (perubahan status belum kawin menjadi status kawin).

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :

  1. Mengisi Formulir F1. 02;
  2. Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dari orang tua si suami;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga dari orang tua si istri;
  5. KTP-el status belum kawin suami / istri.

Layanan dilakukan secara Offline yaitu berkas pelayanan disetor lansung di Ruang kerja Sekretaris/Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Sedangkan Layanan secara Online berkas yang difoto/scan adalah dokumen asli kemudian dikirim via WA ke nomor (081342704551 – 085255564852). 

Harapannya, dengan adanya inovasi ini, disamping memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri baru di Kabupaten Bone, juga dapat memberikan manfaat bagi database kependudukan yang lebih valid dan up to date.