PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Surat Panitera Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa