Persyaratan Akta Perceraian

1427

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  1. Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
    • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
    • Surat Panitera Pengadilan Negeri
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP
    • Surat kuasa apabila menguasakan
    • Fotocopy KTP penerima kuasa