a. Pengertian-pengertian
- KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
- Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
- Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan seseorang melalui pemadanan sidik jari.
b. Persyaratan Pembuatan KTP-el
- Penduduk wajib KTP.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan SIAK.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah menggunakan SIAK
- Membawa blanko F.1.21 untuk pembuatan KTP.